Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Banjarmasin Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Banjarmasin

Ketika Sengketa Pajak Berlanjut hingga Tahap PK

Di tengah meningkatnya intensitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan, tidak sedikit wajib pajak di Banjarmasin yang akhirnya harus menyelesaikan sengketa hingga ke Pengadilan Pajak. Namun, perjalanan hukum tidak selalu berhenti di sana. Dalam beberapa kasus, putusan Pengadilan Pajak belum sepenuhnya mencerminkan fakta material yang sebenarnya. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat mempertimbangkan langkah hukum terakhir, yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pajak di Banjarmasin. Langkah ini menuntut kehati-hatian karena hukum hanya membuka ruang PK dalam keadaan tertentu dengan dasar hukum yang ketat. Meski demikian, PK tetap menjadi sarana penting bagi wajib pajak untuk memperjuangkan keadilan ketika proses sebelumnya belum memberikan hasil yang adil. Dalam konteks inilah pembahasan mengenai PK pajak Banjarmasin menjadi relevan, terutama bagi pelaku usaha yang menghadapi potensi beban pajak besar akibat putusan yang kontroversial.

Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi PK Pajak

Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur Peninjauan Kembali (PK) dan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memperjelas ketentuannya. Pasal 91 dan 92 menegaskan bahwa wajib pajak hanya dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengatur tata cara formal PK, termasuk batas waktu dan persyaratan dokumen. Kerangka ini memberikan kepastian bahwa PK bukan jalan pintas, melainkan mekanisme hukum dengan batasan tegas: wajib pajak harus memiliki alasan hukum yang sah, bukan sekadar ketidakpuasan pada hasil putusan.

Indikator Kapan PK Layak Diajukan oleh Wajib Pajak

1. Ditemukan Bukti Baru (Novum) yang Relevan

Salah satu alasan paling kuat pengajuan PK adalah penemuan bukti baru yang sebelumnya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, meski wajib pajak telah berupaya maksimal. Novum harus signifikan, bukan sekadar data tambahan. Contoh nyata adalah dokumen transaksi afiliasi atau kontrak bisnis yang sebelumnya tidak diperoleh namun ternyata sangat berpengaruh terhadap penilaian fiskus. Jika bukti baru dapat membuktikan bahwa koreksi atau putusan sebelumnya keliru secara substansi, maka PK dapat menjadi alat yang efektif.

2. Adanya Kekeliruan Nyata dalam Pertimbangan Hakim

Kekeliruan nyata terjadi ketika putusan Pengadilan Pajak mengandung kesalahan dalam menilai fakta, menerapkan ketentuan Undang-Undang Pajak, atau mengabaikan bukti yang relevan. Dalam praktik di Banjarmasin, sengketa ini sering muncul pada kasus PPN, transfer pricing, atau saat fiskus mengabaikan pembukuan yang telah diaudit. Jika majelis tidak mempertimbangkan argumen wajib pajak secara proporsional, PK dapat menjadi jalan untuk memperbaiki kesalahan substansi.

3. Putusan Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan

PK juga dapat diajukan jika terdapat ketidaksesuaian antara putusan dan aturan hukum seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP, atau ketentuan teknis DJP. Misalnya, hakim menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku pada tahun pajak sengketa atau salah menafsirkan skema perlakuan pajak final UMKM. Ketidaktepatan penerapan hukum ini dapat menjadi dasar kuat bagi PK.

4. Putusan Bertentangan dengan Putusan MA Sebelumnya

Jika terdapat preseden MA yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak, wajib pajak dapat mengajukan PK untuk menuntut konsistensi. Ini penting terutama dalam kasus yang melibatkan isu-isu kompleks seperti amortisasi, biaya promosi, atau metode transfer pricing. Konsistensi yurisprudensi menjadi faktor penting dalam menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak, termasuk mereka yang beroperasi di Banjarmasin.

Tantangan Praktis Pengajuan PK Pajak di Banjarmasin

Tidak semua wajib pajak siap menghadapi PK, terutama karena prosesnya sangat formal dan memerlukan argumentasi hukum yang sangat teknis. Banyak kasus di Banjarmasin gagal di tahap administrasi karena dokumen tidak lengkap atau alasan PK tidak memenuhi persyaratan undang-undang. Tantangan utama terletak pada pembuktian karena MA tidak memeriksa ulang seluruh perkara, tetapi hanya menilai alasan PK. Oleh sebab itu, wajib pajak harus menyusun argumentasi yang fokus, presisi, dan didukung bukti kuat. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran konsultan pajak atau kuasa hukum berpengalaman sangat membantu untuk meminimalkan risiko penolakan PK.

Peran PK dalam Sistem Perpajakan

PK tidak hanya menjadi instrumen koreksi, tetapi juga mekanisme yang menjaga kualitas putusan Pengadilan Pajak. PK mendorong kehati-hatian hakim tingkat pertama dan memastikan bahwa prinsip keadilan material tetap dijunjung. Dengan kata lain, PK bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi juga memastikan sistem perpajakan Indonesia berjalan dengan standar yang benar suatu poin penting bagi wajib pajak di daerah seperti Banjarmasin yang mungkin belum banyak memahami aspek litigasi pajak tingkat lanjut.

FAQs 

Apa itu Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa pajak?

PK adalah upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan yang diatur undang-undang.

Mengapa wajib pajak di Banjarmasin perlu mengajukan PK?

PK diperlukan ketika terdapat bukti baru, kekeliruan nyata, atau ketidaksesuaian penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Pajak.

Siapa yang berhak mengajukan PK?

PK hanya dapat diajukan oleh wajib pajak atau kuasa hukumnya terhadap putusan Pengadilan Pajak yang inkracht.

Kapan PK dapat diajukan?

PK diajukan dalam tenggat waktu sesuai UU Pengadilan Pajak, terutama setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan alasan PK terpenuhi.

Di mana PK diajukan?

PK diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak sebagai perantara administrasi.

Bagaimana proses PK dilakukan?

Proses PK dimulai dengan penyusunan permohonan, pelampiran bukti dan alasan hukum, lalu MA menilai pemenuhan syarat formil dan substansi.

Kesimpulan

Wajib pajak tidak dapat mengajukan peninjauan kembali secara sembarangan karena PK merupakan langkah hukum terakhir yang menuntut alasan kuat dan dasar hukum yang jelas. Bagi wajib pajak di Banjarmasin, pemahaman indikator pengajuan PK membantu menjaga keadilan dan melindungi hak perpajakan. Dengan dukungan bukti kuat, argumentasi yang tepat, serta panduan ahli, PK dapat membantu wajib pajak memperbaiki putusan yang tidak sesuai dan memperoleh kepastian hukum yang layak.

Jika Anda sedang mempertimbangkan PK atau ingin memastikan posisi sengketa pajak Anda solid dan berdasar hukum, jangan ragu meminta pendampingan profesional langkah kecil hari ini dapat menentukan hasil besar di tahap Mahkamah Agung.

Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *