Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Banjarmasin Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Banjarmasin

Mengapa Risiko Ini Semakin Nyata?

Pembahasan mengenai risiko koreksi transfer pricing Banjarmasin semakin relevan seiring meningkatnya pengawasan pajak berbasis data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Banyak perusahaan mulai dari perdagangan, logistik, manufaktur ringan, hingga perusahaan keluarga yang memiliki hubungan istimewa mulai menyadari bahwa sengketa transfer pricing Banjarmasin bukan lagi isu perusahaan multinasional saja. Ketika transaksi dengan pihak terkait tidak memenuhi prinsip arm’s length, potensi koreksi fiskus dapat memicu beban pajak besar, denda, dan proses keberatan banding sengketa yang panjang. Karena itu, memahami sumber risiko, dasar regulasinya, hingga bagaimana perusahaan di Banjarmasin seharusnya memitigasinya menjadi sangat penting.

Baca Juga : https://citraglobalbanjarmasin.com/kewajiban-transfer-pricing-documentation-banjarmasin/

Mengapa Transfer Pricing Menjadi Titik Sorotan Pemeriksa?

Transfer pricing sejak lama dianggap sebagai area berisiko tinggi. Transaksi dengan pihak berelasi sering kali “menyimpan potensi rekayasa nilai” baik secara sengaja maupun akibat ketidaktahuan administrasi. Pandangan ini sejalan dengan pendekatan DJP yang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-22/PJ/2020 menegaskan kewajiban transfer pricing documentation untuk perusahaan dengan hubungan istimewa.

Di Banjarmasin, sektor perdagangan dan distribusi menjadi fokus pengawasan karena pola transaksinya kerap melibatkan pemasok atau pembeli yang masih terhubung secara kepemilikan. Ketidaksesuaian margin, perbedaan tingkat laba dari tahun ke tahun, serta transaksi pinjaman antar-entitas sering menjadi alasan pemeriksa melakukan analisis mendalam. Karena itu, memastikan transaksi memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle) adalah langkah dasar untuk menghindari koreksi.

Kapan Koreksi Transfer Pricing Terjadi?

Koreksi biasanya muncul ketika fiskus menilai bahwa harga atau laba perusahaan tidak mencerminkan kondisi pasar. Contohnya: margin usaha jauh di bawah kompetitor sejenis, pembayaran jasa manajemen yang tidak memiliki economic substance, atau perjanjian pembiayaan antar perusahaan yang tidak mencerminkan commercial terms yang lazim. Beberapa perusahaan di Kalimantan mendapat koreksi karena gagal menunjukkan bukti kontribusi nyata atas biaya yang dibebankan pihak berelasi.

Peraturan perpajakan seperti UU PPh No. 7 Tahun 1983 jo. UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan corresponding adjustment jika wajib pajak tidak dapat membuktikan kewajaran transaksi. Koreksi ini dapat mencakup penyesuaian omzet, biaya, hingga hutang-piutang antar entitas.

Dampak Koreksi terhadap Bisnis: Lebih dari Sekadar Angka Pajak

Koreksi transfer pricing tidak hanya menambah pajak terutang, tetapi juga memicu sanksi administrasi yang signifikan. Dalam pemeriksaan, koreksi dapat menghasilkan SKPKB dengan tambahan sanksi bunga sesuai Pasal 13 UU KUP. Jika wajib pajak tidak setuju, proses keberatan dan banding dapat berlangsung 1–3 tahun, menyita energi dan biaya hukum yang tidak kecil.

Di Banjarmasin, dampak operasional juga terasa. Perusahaan lokal yang mengandalkan relasi usaha keluarga sering kali tidak memiliki dokumentasi memadai, sehingga beban administrasi meningkat drastis ketika pemeriksa meminta bukti transfer pricing. Situasi ini kerap memaksa perusahaan menghentikan operasi normal demi menyiapkan dokumen, yang secara tidak langsung mengganggu produktivitas.

Mengapa Banyak Perusahaan Banjarmasin Masih Tidak Siap?

Karakter bisnis di Banjarmasin, yang banyak bergantung pada entitas keluarga atau grup usaha kecil-menengah, membuat perusahaan sering melakukan transaksi antar pihak berelasi tanpa dokumentasi formal. Banyak pengusaha tidak menyadari bahwa transaksi sederhana—seperti peminjaman kas antar-unit, penggunaan aset bersama, atau diskon khusus antar perusahaan keluarga—termasuk controlled transaction yang wajib dianalisis secara fiskal.

Keterbatasan pengetahuan tentang transfer pricing documentation juga menjadi faktor. Padahal PER-22/PJ/2020 jelas mengatur bahwa perusahaan harus memiliki Local File dan Master File yang mencakup analisis fungsi, risiko, aset, serta pembanding yang relevan.

FAQs 

Apa itu koreksi transfer pricing?

Koreksi transfer pricing adalah penyesuaian fiskal yang dilakukan DJP ketika transaksi dengan pihak berelasi dinilai tidak sesuai prinsip kewajaran (arm’s length).

Mengapa koreksi ini dilakukan?

Untuk mencegah penggeseran laba, memastikan penerimaan negara tidak berkurang, serta menjaga keadilan pajak antar wajib pajak.

Siapa yang paling berisiko di Banjarmasin?

Perusahaan perdagangan, distribusi, jasa logistik, usaha keluarga, dan entitas yang melakukan transaksi rutin dengan pihak berelasi.

Di mana risiko biasanya ditemukan?

Pada transaksi pembelian barang, penjualan ke perusahaan afiliasi, pinjaman antar perusahaan, cost sharing, dan jasa manajemen.

Kapan koreksi terjadi?

Saat pemeriksaan pajak, ketika wajib pajak tidak mampu membuktikan kewajaran harga atau dokumentasi yang diwajibkan tidak tersedia.

Bagaimana cara menghindarinya?

Dengan menyiapkan transfer pricing documentation, melakukan analisis pembanding, menata perjanjian antar perusahaan, serta memastikan substansi ekonomi setiap transaksi.

Kesimpulan

Melihat intensitas pemeriksaan DJP dan meningkatnya fokus pada transaksi berelasi, memahami risiko koreksi transfer pricing Banjarmasin adalah keharusan bagi perusahaan. Koreksi tidak hanya memengaruhi beban pajak, tetapi juga reputasi bisnis dan stabilitas operasional. Perusahaan yang tidak menyiapkan dokumentasi kewajaran secara sistematis akan selalu berada dalam posisi lemah ketika pemerintah melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, bisnis yang menata administrasi, memahami regulasi, dan menyusun dokumentasi sejak awal memiliki peluang lebih besar untuk terhindar dari sengketa transfer pricing yang melelahkan.

Jika perusahaan Anda memiliki transaksi dengan pihak berelasi, jangan menunggu pemeriksaan datang. Mulailah menyusun transfer pricing documentation, evaluasi kewajaran harga, dan pastikan setiap transaksi memiliki bukti substansi ekonomi yang kuat. Konsultasi dengan profesional dapat membantu Anda menghindari koreksi yang mahal dan menjaga bisnis tetap aman dalam jangka panjang.

Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *