Keberadaan tenaga kerja asing di Banjarmasin terus meningkat seiring bertumbuhnya sektor konstruksi, pertambangan, jasa telekomunikasi, dan perusahaan multinational. Kehadiran ekspatriat memberi nilai tambah bagi perusahaan. Namun, pajak ekspatriat sering menimbulkan masalah. Di Banjarmasin, banyak perusahaan masih keliru mengelolanya. Mereka salah menentukan status subjek pajak. Perhitungan penghasilan kena pajak pun kerap tidak tepat. Pemahaman tax treaty juga masih lemah. Kondisi ini mendorong naiknya kebutuhan konsultan pajak ekspatriat di Banjarmasin. Tekanan semakin besar karena otoritas pajak memperketat pengawasan tenaga kerja asing. Karena itu, perusahaan perlu memahami regulasi, pandangan ahli, dan strategi yang tepat. Langkah ini membantu mencegah sengketa pajak di kemudian hari.
Regulasi Pajak Ekspatriat: Landasan yang Mengikat Perusahaan
Indonesia menganut prinsip domicile dan source dalam pemajakan. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 18/2021 menegaskan ketentuan ini. Aturan tersebut menyebutkan bahwa seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri jika tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau menunjukkan niat menetap. Jika tidak memenuhi syarat itu, otoritas pajak mengklasifikasikan ekspatriat sebagai subjek pajak luar negeri. Perbedaan ini bukan sekadar istilah konsekuensinya langsung menuju perhitungan PPh 21, PPh 26, hingga hak pengkreditan pajak luar negeri.
Penentuan status subjek pajak adalah titik paling krusial bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Kesalahan pada tahap ini sering memicu temuan kurang bayar saat tax audit, terutama jika perusahaan tidak menyiapkan dokumen pajak secara tertib. OECD Model Tax Convention juga menegaskan pentingnya tie breaker rule bagi pekerja lintas negara. Artinya, pengelolaan pajak ekspatriat tidak bisa hanya mengacu pada peraturan domestik, tetapi juga harus mempertimbangkan perjanjian pajak berganda (P3B) jika negara asal ekspatriat memiliki tax treaty dengan Indonesia.
Tantangan Paling Umum: Dari Status Pajak hingga Tax Equalization
Bagi perusahaan di Banjarmasin, tantangan terbesar bukan semata membaca regulasi, tetapi bagaimana mengimplementasikannya dalam praktik. Kesalahan paling sering terjadi pada penentuan komponen penghasilan. Banyak perusahaan hanya menghitung gaji pokok, padahal fasilitas seperti rumah, kendaraan, tunjangan penempatan, biaya pendidikan anak, maupun reimbursement lainnya termasuk objek pajak sesuai Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Di beberapa kasus, perusahaan menganggap allowance tertentu sebagai non-taxable, padahal dalam pemeriksaan pajak justru menjadi dasar koreksi.
Selain itu, perusahaan yang memiliki kebijakan tax equalization sering menghadapi dilema dalam menentukan siapa yang menanggung beban pajak ekspatriat. Kesalahan pembukuan dapat membuat fiskus menilai biaya tersebut tidak memenuhi syarat deductible expense. Karena itu, banyak perusahaan meminta pendampingan konsultan pajak ekspatriat untuk memastikan perhitungan pajak akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Strategis Konsultan Pajak Ekspatriat di Banjarmasin
Peran konsultan tidak lagi sebatas menghitung PPh 21/26. Mereka membantu perusahaan memahami struktur kompensasi, mengelola tax treaty relief, memastikan kepatuhan administrasi, hingga menyiapkan dokumentasi jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan pajak. Dalam praktik, konsultan pajak ekspatriat Banjarmasin juga membantu mengevaluasi bentuk penugasan ekspatriat apakah menggunakan secondment, local hire, atau project assignment karena masing-masing skenario memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Konsultan sangat penting dalam mengurangi risiko over witholding atau underpayment, terutama ketika perusahaan menangani banyak tenaga kerja asing dengan masa tinggal berbeda-beda. Ia menegaskan bahwa “konsultan yang memahami skema perpajakan internasional dapat membantu perusahaan menghindari sengketa, sekaligus memastikan hak ekspatriat diakui secara adil.”
Implikasi terhadap Pemeriksaan Pajak
Saat pemeriksaan pajak, wajib pajak yang mempekerjakan tenaga asing umumnya diminta menunjukkan dokumen yang lebih detail dibanding perusahaan yang hanya mempekerjakan tenaga lokal. DJP biasanya fokus pada rekam jejak kehadiran ekspatriat, bukti visa, dokumen payroll, hingga struktur assignment letter. Di sinilah kehadiran konsultan menjadi penyelamat, karena mereka biasanya sudah menyiapkan rekonstruksi data, analisis status subjek pajak, dan perhitungan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa wajib pajak yang tidak siap dokumen akhirnya membayar koreksi ratusan juta hingga miliaran rupiah. Faktor ini pula yang membuat semakin banyak perusahaan di Banjarmasin menyadari bahwa pengelolaan pajak ekspatriat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi elemen penting manajemen risiko.
FAQs
Pajak ekspatriat adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada tenaga kerja asing yang bekerja atau menerima penghasilan dari Indonesia berdasarkan UU HPP dan PMK 18/2021.
Perusahaan pemberi kerja di Banjarmasin wajib memotong PPh 21 atau PPh 26, bergantung status subjek pajak ekspatriat.
Sejak hari pertama ekspatriat bekerja di Indonesia atau menerima fasilitas yang bernilai ekonomi.
Seluruh dasar hukum dapat dilihat di situs resmi pajak: pajak.go.id, termasuk UU HPP, PMK 18/2021, P3B, dan PER-16/PJ/2016.
Karena kesalahan kecil seperti salah menentukan status subjek pajak atau fasilitas kena pajak bisa memicu koreksi besar saat pemeriksaan.
Dengan melakukan review penghasilan, analisis tax treaty, menyiapkan dokumentasi lengkap, dan bila perlu bekerja sama dengan konsultan yang berpengalaman.
Kesimpulan
Pengelolaan pajak ekspatriat di Banjarmasin bukan urusan sederhana. Aturannya tersebar di berbagai regulasi, interpretasinya berlapis, dan risikonya besar jika salah langkah. Perusahaan harus mampu memahami status subjek pajak, menganalisis fasilitas yang diberikan, hingga memastikan perhitungan pajak sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, ekspatriat juga berhak mendapatkan kepastian hukum agar tidak mengalami pemotongan pajak berlebih. Di sinilah pentingnya peran konsultan pajak ekspatriat Banjarmasin bukan sekadar membantu hitung PPh, tetapi memastikan seluruh proses berjalan tertib, tepat, dan terhindar dari sengketa.
Jika bisnis Anda mempekerjakan tenaga asing dan ingin memastikan kepatuhan pajak tanpa kerumitan, pertimbangkan bekerja sama dengan konsultan pajak yang berpengalaman agar prosesnya smooth, akurat, dan bebas risiko.
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163