Upaya memanfaatkan perjanjian pajak Banjarmasin dan strategi menghindari pajak berganda semakin penting bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak perusahaan di Banjarmasin, mulai dari jasa transportasi sungai, perdagangan internasional, hingga layanan digital, yang berkerjasama dengan mitra di luar negeri. Bisnis lintas negara berisiko terkena pajak ganda dari negara asal dan negara tempat usaha. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) membantu mengurangi risiko ini secara sah dan terukur. Oleh karena itu, memahami bagaimana cara kerja, manfaat, serta prosedur penggunaan perjanjian pajak ini menjadi langkah penting untuk menjaga efisiensi pajak dan meningkatkan daya saing usaha lokal.
Mengapa Tax Treaty Penting dalam Aktivitas Bisnis Lintas Negara?
Tax treaty hadir sebagai alat untuk menyelaraskan pajak antar negara, yang dibuat untuk menentukan bagaimana pajak dibagi antar negara. tax treaty tidak hanya menghindari pajak ganda, tapi juga memberikan kepastian hukum, mengurangi kemungkinan sengketa, serta meningkatkan investasi antar negara. Hal ini sesuai dengan OECD Model Tax Convention, yang menjadi acuan utama dalam merancang tax treaty di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Selain itu, penerapan tax treaty memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diperkuat melalui PMK No. 213/PMK.03/2018, yang menjelaskan kewajiban dokumentasi harga transfer dan syarat penggunaantax treaty melalui Sertifikat Kedudukan (SKD). Gabungan aturan ini memastikan wajib pajak dapat menikmati tarif pajak lebih rendah, pengecualian pemotongan pajak, hingga perlindungan terhadap koreksi yang tidak sah, selama memenuhi syarat administrasi dan substansi transaksi.
Bagaimana Tax Treaty Mengurangi Pajak Berganda di Banjarmasin?
Perjanjian pajak membantu pelaku usaha di Banjarmasin menurunkan tarif PPh atas royalti, jasa teknis, dividen, dan bunga. Tarif pajak yang biasanya 20% bisa berkurang menjadi 10%, 5%, atau bahkan 0% sesuai negara mitra. Contohnya, perjanjian antara P3B Indonesia dan Singapura memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk berbagai jenis penghasilan yang berasal dari Indonesia.
Untuk menghindari pajak ganda, ada dua cara utama yaitu credit method dan exemption method, sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-Undang PPh. Perjanjian pajak membantu pelaku usaha di Banjarmasin menurunkan tarif PPh atas royalti, jasa teknis, dividen, dan bunga. Tarif pajak yang biasanya 20% bisa berkurang menjadi 10%, 5%, atau bahkan 0% sesuai negara mitra.
Bagi perusahaan di Banjarmasin yang melakukan ekspor, pembayaran jasa internasional, atau mengontrak tenaga ahli asing, mekanisme ini sangat membantu dalam menjaga arus kas tetap stabil. Tanpa adanya perjanjian pajak, pemotongan pajak bisa menjadi dua kali lipat dan berdampak negatif pada biaya operasional secara signifikan.
Prosedur dan Tantangan Menggunakan Tax Treaty dalam Praktik
Pemanfaatan perjanjian pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Aturannya cukup ketat, terutama setelah diterbitkannya PER-25/PJ/2018 yang menjelaskan prosedur penggunaan perjanjian pajak. Wajib pajak harus mengajukan surat keterangan domisili yang resmi untuk membuktikan status pajak di negara asal. Selain itu, transaksi juga harus memenuhi prinsip beneficial owner agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari perjanjian pajak.
Di Banjarmasin, tantangan terbesar terletak pada aspek dokumen dan pemahaman teknis. Banyak perusahaan belum menyiapkan dokumen transfer pricing yang memadai. Akibatnya, fiskus bisa menolak manfaat perjanjian pajak karena transaksi tidak memenuhi prinsip kewajaran. Pengusaha UMKM yang kurang memahami P3B sering membayar pajak lebih tinggi karena tidak mengetahui hak mereka. Jika dokumen tidak lengkap, pihak pajak dapat menolak tarif perjanjian pajak dan menerapkan tarif domestik sebesar 20%. Di sini lah pentingnya perencanaan pajak dan persiapan administrasi yang baik.
Dampak Pemanfaatan Tax Treaty bagi Bisnis di Banjarmasin
Pemanfaatan tax treaty memberikan sejumlah dampak positif yang langsung terasa pada operasional perusahaan. Penurunan beban pajak meningkatkan likuiditas dan memungkinkan perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk investasi ulang. Kepastian hukum juga mengurangi potensi sengketa pajak yang bisa berlangsung lama dan menguras biaya litigasi.
Di sisi lain, pemanfaatan tax treaty secara tepat dapat meningkatkan kredibilitas bisnis. Investor asing, misalnya, cenderung lebih nyaman bekerja sama dengan perusahaan yang mematuhi aturan internasional dan memiliki dokumentasi perpajakan rapi. Bagi pemerintah daerah, aliran investasi asing yang meningkat akan memperkuat ekonomi Banjarmasin secara keseluruhan.
FAQs
Tax treaty adalah perjanjian antara dua negara untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
Semua wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara baik perusahaan besar maupun UMKM.
Ketika terjadi transaksi antarnegara seperti pembayaran royalti, jasa, bunga, dividen, atau penghasilan lainnya.
Melalui DJP secara online via portal e-SKD atau melalui KPP domisili di Banjarmasin.
Karena dapat mengurangi tarif pajak, menghindari pajak berganda, dan memberi kepastian hukum.
Dengan mengajukan SKD, menyusun dokumen pendukung, serta memenuhi ketentuan beneficial owner.
Kesimpulan
Melihat semakin tingginya intensitas transaksi lintas negara dari Banjarmasin, pemanfaatan tax treaty Banjarmasin menjadi strategi penting untuk mengurangi penghindaran pajak berganda Banjarmasin secara legal dan efisien. Dengan memahami dasar hukum, persyaratan administratif, serta cara kerja treaty, perusahaan dapat menekan beban pajak, memperkuat posisi hukum, dan mengurangi risiko sengketa. Di tengah kompetisi bisnis global yang semakin ketat, tax treaty bukan sekadar fasilitas, tetapi instrumen strategis yang menentukan keberlangsungan usaha.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk memanfaatkan tax treaty, menyusun dokumen pendukung, atau memastikan transaksi internasional Anda aman dari risiko pajak, silakan hubungi kami. Kami siap membantu bisnis Anda tetap patuh, efisien, dan berkembang.
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163