Peningkatan Transaksi Jasa Luar Negeri oleh Pelaku Usaha Banjarmasin
Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi pajak jasa luar negeri Banjarmasin meningkat seiring banyaknya perusahaan lokal yang membeli layanan digital, konsultan asing, hingga lisensi teknologi dari luar negeri. Fenomena ini menunjukkan bahwa pelaku usaha semakin terhubung dengan ekosistem global, namun sering kali tidak memahami konsekuensi pajaknya. Padahal, setiap transaksi jasa luar negeri berpotensi menimbulkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan atau PPh 26, serta mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Banyak pengusaha akhirnya menghadapi sanksi administrasi karena tidak mengenali kewajiban with holding tax jasa luar negeri Banjarmasin yang memang memiliki aturan teknis cukup kompleks.
Mengapa Pajak Jasa Luar Negeri Menjadi Isu Penting: Sudut Pandang Pakar
Pajak atas jasa luar negeri sering menjadi pemicu sengketa karena perbedaan interpretasi definisi jasa, manfaat, dan subjek pajak. Masalah terbesar bukan tarif, tetapi penentuan jenis jasa dan apakah penyedia memiliki permanent establishment (BUT) di Indonesia. OECD menegaskan bahwa negara pengguna jasa berhak memungut pajak jika jasa memberikan manfaat ekonomi di wilayahnya. Para ahli menekankan bahwa seiring digitalisasi, perusahaan harus memahami aturan agar tidak lalai memotong dan membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Kerangka Hukum: UU PPh, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan PPN PMSE
UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 26, memotong 20% pajak atas penghasilan penyedia jasa luar negeri. Indonesia memiliki lebih dari 70 P3B untuk menurunkan tarif sesuai jenis jasa dan negara domisili. Untuk PPN, perusahaan harus memungut pajak atas pemanfaatan jasa luar negeri sesuai UU PPN dan PMK 40/2023, termasuk transaksi melalui PMSE. Dengan memahami dasar hukum ini, perusahaan di Banjarmasin dapat menghindari salah hitung atau salah kategori yang sering memicu koreksi fiskus.
Jasa Luar Negeri yang Kena Pajak untuk Perusahaan di Banjarmasin
Perusahaan di Banjarmasin sering menggunakan jasa seperti pelatihan daring, layanan SaaS, konsultasi manajemen, perawatan mesin, dan royalti perangkat lunak. Semua jasa dikenai PPh 26 jika memberi manfaat di Indonesia, kecuali ada ketentuan khusus dari P3B. Untuk jasa digital, perusahaan tetap memungut PPN PMSE melalui platform digital resmi, meski penyedia berada di luar negeri. Tanpa pemahaman yang tepat, perusahaan bisa salah menghitung kewajiban pajaknya sehingga menimbulkan denda 2% per bulan akibat kurang bayar.
Kapan Perusahaan Wajib Memotong PPh 26 atas Jasa Luar Negeri?
Pemotongan PPh 26 wajib dilakukan ketika penyedia jasa tidak berdomisili di Indonesia dan tidak memiliki BUT di Indonesia. Namun, tarif 20% dapat berubah jika terdapat perjanjian P3B yang berlaku, misalnya tarif 10% atau bahkan pengecualian selama syarat beneficial ownership terpenuhi. Banyak perusahaan Banjarmasin yang mengabaikan form DGT-1 sebagai dokumen wajib untuk mengklaim tarif treaty, sehingga otomatis dikenai tarif penuh 20%. Kesalahan administratif seperti ini sering muncul dalam pemeriksaan pajak dan mengakibatkan koreksi nilai yang besar.
Pengenaan PPN untuk Jasa Luar Negeri di Banjarmasin
Perusahaan di Banjarmasin tetap harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri, meski transaksi dilakukan secara digital. Jika penyedia jasa termasuk pelaku PMSE resmi, platform digital memungut PPN langsung dan mencantumkannya dalam invoice. Namun jika tidak, perusahaan wajib menerapkan mekanisme self-assessment, yaitu membayar PPN atas pemanfaatan jasa di luar pabean secara mandiri.
Kesalahan Umum Perusahaan di Banjarmasin
Indonesia memungut pajak atas semua jasa yang memberi manfaat di dalam negeri, meski penyedia berasal dari luar negeri, tetapi banyak perusahaan belum menyadarinya. Kedua, wajib pajak sering tidak memeriksa apakah negara penyedia jasa memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia, sehingga tarif pajak bisa salah. Ketiga, perusahaan kerap mengira pembayaran melalui kartu kredit atau platform digital sudah termasuk pajak, padahal PPN dalam banyak kasus belum dipungut. Kesalahan administrasi seperti tidak menyimpan kontrak lengkap atau tidak meminta invoice berisikan komponen pajak juga memperbesar risiko koreksi fiskus.
Baca Juga : https://citraglobalbanjarmasin.com/risiko-pajak-internasional-banjarmasin/
FAQs
Pajak atas jasa luar negeri adalah kewajiban PPh 26 dan PPN yang timbul atas penggunaan jasa dari penyedia yang berdomisili di luar Indonesia.
Karena UU PPh menetapkan wajib pajak dalam negeri sebagai pemotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri.
Penyedia jasa luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, sedangkan perusahaan sebagai pengguna wajib memotong dan menyetor.
Kesimpulan
Pajak atas jasa dari luar negeri menjadi isu strategis bagi perusahaan di Banjarmasin yang kini semakin terhubung dengan layanan global. Dengan memahami PPh 26, PPN PMSE, dan memanfaatkan P3B dengan tepat, perusahaan bisa menghindari sanksi dan koreksi pajak. Pengelolaan pajak yang benar bukan sekadar kepatuhan, tetapi juga bagian dari risk management untuk menjaga bisnis tetap kompetitif dan aman secara hukum. Memahami pajak dan kewajiban withholding tax atas jasa luar negeri di Banjarmasin membantu memastikan transaksi internasional berjalan tepat dan aman.
Jika Anda merasa perhitungan pajak atas jasa luar negeri masih membingungkan, pertimbangkan untuk berdiskusi dengan konsultan pajak berpengalaman agar setiap transaksi internasional Anda sesuai best practice dan aman dari risiko.
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163