Mengapa Kesalahan Pajak Masih Terjadi?
Di dunia usaha lokal, kesalahan dalam pengelolaan pajak masih menjadi masalah yang sering terjadi di Banjarmasin setiap tahun. Banyak pengusaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menganggap pajak sebagai hal yang teknis dan rumit, sehingga mereka sering mengelolanya secara asal. Padahal, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagian besar sengketa pajak di Indonesia berasal dari kesalahan manusia seperti perhitungan yang salah, dokumen yang tidak rapi, hingga kurang memahami aturan terbaru.
Dalam konteks kesalahan umum pengelolaan pajak di Banjarmasin, hal ini sangat penting untuk dipahami karena Kota Banjarmasin memiliki ekonomi yang berbasis perdagangan dan jasa. Banyak pelaku usaha melakukan transaksi keuangan tanpa dokumentasi yang memadai, sehingga risiko koreksi pajak meningkat. Kepatuhan berpajak tidak hanya bergantung pada niat, tetapi juga pada “sistem internal yang baik dan pemahaman terhadap aturan yang benar”.
Di sisi lain, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa seluruh wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran dalam pengisian dan pelaporan pajak. Artinya, ketidaktahuan bukan alasan untuk menghilangkan sanksi. Oleh karena itu, memahami jenis kesalahan umum yang sering terjadi menjadi langkah awal penting bagi pengusaha di Banjarmasin untuk menghindari risiko pemeriksaan dan sanksi administratif.
Kurangnya Pemisahan Keuangan Pribadi dan Bisnis
Salah satu akar masalah terbesar adalah pencampuran transaksi pribadi dengan transaksi usaha. Di Banjarmasin, banyak pengusaha menempatkan usaha sebagai “perpanjangan diri” rekening bisnis dan rekening pribadi bercampur. Akibatnya, fiskus kesulitan mengklarifikasi banyak transaksi saat menelusuri aliran dana.
Para konsultan pajak menyebut fenomena ini sebagai high-risk behavior karena mengurangi kemampuan perusahaan untuk membuktikan mana transaksi usaha yang dapat menjadi biaya pengurang pajak (deductible expenses). UU PPh mensyaratkan bahwa biaya bisnis harus “benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”. Jika catatan kacau, maka biaya bisa tidak diakui.
Tidak Menguasai Kewajiban PPh dan PPN dengan Benar
Kesalahan berikutnya muncul karena pengusaha tidak memetakan kewajiban PPh dan PPN sesuai jenis usaha. Misalnya, perusahaan jasa di Banjarmasin sering salah memahami kapan mereka wajib memungut PPN, terutama setelah diberlakukannya aturan PPN 11% dan skema PPN final untuk usaha tertentu. PPh pun sering salah hitung misalnya terkait PPh Pasal 21 tenaga kerja harian, PPh Pasal 22 untuk pedagang besar, atau PPh Pasal 23 atas jasa. Tanpa pemahaman ini, pelaporan tidak akan sesuai data fiskus, dan risiko tax underpayment terjadi.
Dokumentasi Pajak yang Tidak Rapi dan Tidak Lengkap
Banyak pengusaha Banjarmasin melakukan kesalahan pajak menganggap arsip pajak tidak penting, padahal setiap pemeriksaan pajak selalu dimulai dari permintaan dokumen. Tidak sedikit pengusaha Banjarmasin yang tidak memiliki bukti potong, tidak menyimpan faktur pajak, atau kehilangan invoice lama. Padahal, PMK No. 18/2021 dengan tegas mewajibkan wajib pajak menyimpan dokumen dan pembukuan minimal 5 tahun. Dokumentasi yang buruk menyebabkan perusahaan sulit membuktikan kebenaran laporan, sehingga koreksi fiskus hampir pasti terjadi.
Mengabaikan Update Peraturan Pajak Terbaru
Peraturan pajak berubah sangat cepat. UU HPP 2021 saja mengubah banyak hal, mulai dari tarif PPh hingga mekanisme PPN. Namun, tidak semua pengusaha mengikuti perubahan tersebut. Akibatnya, masih banyak yang memakai aturan lama ketika menghitung kewajiban pajak. Ketidaksesuaian perhitungan dengan regulasi terbaru dapat menimbulkan selisih besar ketika pemeriksaan. Dalam banyak kasus, wajib pajak baru menyadarinya ketika SP2DK atau surat peme
Fokus pada Penghematan Jangka Pendek, Bukan Kepatuhan Jangka Panjang
Kesalahan fatal pengusaha Banjarmasin yang sering muncul adalah terlalu fokus pada cara “meminimalkan pajak” tanpa strategi kepatuhan jangka panjang. Banyak pengusaha Banjarmasin mencari cara agar pajak terlihat kecil, tetapi tidak menyiapkan tax planning yang benar. Tax planning seharusnya legal, berbasis dokumentasi, dan mengikuti ketentuan fiskal. Namun, jika dilakukan tanpa arahan yang tepat, potensi sengketa pajak akan meningkat tajam.
FAQs
Kesalahan paling umum meliputi pencampuran keuangan pribadi-bisnis, salah hitung PPh/PPN, dan dokumentasi yang tidak lengkap.
Karena kurangnya literasi pajak, minimnya sistem administrasi internal, dan tidak mengikuti perkembangan regulasi.
UMKM, pedagang besar, dan pelaku usaha jasa yang tidak memiliki staf administrasi atau konsultan pajak.
Kesalahan biasanya ditemukan pada proses pemeriksaan, SP2DK, atau matching data DJP.
Ketika usaha berkembang cepat tetapi administrasi tidak mengikuti, atau saat terjadi perubahan aturan pajak nasional.
Dengan memisahkan keuangan, memperbaiki dokumentasi, mengikuti regulasi terbaru, dan menerapkan tax planning yang legal.
Kesimpulan
Kesalahan pajak bukan hanya persoalan teknis ia adalah konsekuensi dari kurangnya pemahaman, dokumentasi yang buruk, dan sistem internal yang tidak memadai. Bagi pengusaha Banjarmasin, memahami kesalahan pajak pengusaha Banjarmasin bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan agar bisnis tidak terhambat pemeriksaan, sanksi, atau kewajiban tambahan yang tidak perlu. Dengan memperbaiki administrasi, memahami aturan, dan membangun kebiasaan pencatatan yang rapi, risiko pajak dapat ditekan secara signifikan.
Jika Anda ingin bisnis Anda di Banjarmasin lebih aman, terstruktur, dan bebas dari risiko sengketa pajak, inilah saatnya melakukan evaluasi menyeluruh atas administrasi dan kepatuhan pajak Anda. Dengan pendampingan profesional yang tepat, Anda bisa fokus pada pertumbuhan usaha sementara aspek perpajakan ditangani dengan akurat dan sesuai regulasi. Jangan tunggu hingga pemeriksaan datang; mulai wujudkan kepatuhan pajak yang kuat hari ini.
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163