Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Banjarmasin Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Banjarmasin

Meningkatnya Kasus Sengketa Pajak di Banjarmasin

Dalam beberapa tahun terakhir, kesalahan dalam mengajukan banding dan keberatan pajak di Banjarmasin semakin sering terjadi di kalangan wajib pajak. Banyak pelaku usaha yang menganggap proses keberatan atau banding hanyalah langkah administratif, padahal keduanya merupakan mekanisme hukum yang memerlukan strategi dan ketelitian. Data DJP menunjukkan penolakan keberatan masih tinggi akibat kesalahan prosedur dan bukti yang lemah. Pelaku usaha di Banjarmasin juga menghadapi tantangan serupa saat dokumentasi dan argumen tidak tertata.

Mengapa Proses Keberatan dan Banding Sering Gagal

Kegagalan keberatan dan banding tidak semata-mata karena DJP menolak argumentasi wajib pajak, tetapi lebih sering karena dokumen pendukung tidak memadai. Selain itu, Mahkamah Pajak dalam beberapa putusan juga menyoroti wajib pajak yang tidak memahami batas waktu pengajuan atau tidak menyertakan argumentasi berbasis regulasi. Pandangan para ahli ini menunjukkan bahwa proses keberatan dan banding membutuhkan pendekatan ilmiah dan kehati-hatian sejak awal.

Kerangka Hukum: UU KUP, PP 74/2011, dan PMK Terkait

UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur keberatan pajak dalam Pasal 25 dan banding pajak dalam Pasal 27. Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2011 serta PMK Nomor 9/PMK.03/2013 memberikan panduan teknis terkait tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa. Dengan memahami dasar hukum ini, wajib pajak Banjarmasin dapat menghindari kesalahan prosedural yang sering menjadi akar permasalahan.

Kesalahan 1: Tidak Menyusun Argumen yang Berbasis Data dan Regulasi

Kesalahan paling umum adalah mengajukan keberatan hanya dengan pernyataan ketidaksetujuan tanpa bukti pendukung. Banyak pengusaha Banjarmasin hanya menuliskan “kami tidak sependapat dengan koreksi” tanpa uraian analisis dan regulasi yang relevan. Pasal 25 UU KUP mewajibkan wajib pajak mengajukan keberatan dengan alasan jelas dan perhitungan lengkap. Tanpa struktur argumentasi yang kuat, fiskus cenderung mempertahankan koreksinya karena wajib pajak tidak menunjukkan bukti yang dapat menyanggah temuan pemeriksa.

Kesalahan 2: Tidak Mengajukan Keberatan Tepat Waktu

Wajib pajak wajib mengajukan keberatan paling lambat tiga bulan setelah SKP diterbitkan. Di Banjarmasin, banyak wajib pajak yang menyadari adanya koreksi besar tetapi menunda proses keberatan karena menunggu laporan audit internal atau konsultasi eksternal. Penundaan sering membuat DJP menolak keberatan karena tenggat waktu terlewat. Akibatnya, wajib pajak harus langsung masuk ke tahap banding, yang biayanya jauh lebih besar dan prosesnya lebih panjang.

Kesalahan 3: Tidak Melampirkan Dokumen Pendukung Secara Lengkap

Dalam praktiknya, DJP menolak keberatan karena wajib pajak tidak melampirkan dokumen penting, seperti rekonsiliasi laporan keuangan, kontrak, invoice, atau bukti pemotongan.Dokumen yang tidak lengkap melemahkan argumentasi wajib pajak dan menghambat verifikasi fiskus. Ahli merekomendasikan checklist dokumen agar bukti pendukung tersusun rapi. Di Banjarmasin, kasus seperti ini sering terjadi pada UMKM yang tidak memiliki sistem administrasi yang rapi.

Kesalahan 4: Tidak Memahami Perbedaan Konseptual antara Keberatan dan Banding

Wajib pajak mengajukan keberatan ke DJP penerbit SKP, sedangkan banding diajukan ke Pengadilan Pajak independen. Namun, banyak wajib pajak Banjarmasin mengira banding adalah “keberatan lanjutan” sehingga mereka mengulang argumen yang sama tanpa meningkatkan kualitas pembuktian. Mahkamah Pajak hanya mengabulkan banding dengan argumentasi baru dan analisis hukum yang kuat. Tanpa itu, peluang kemenangan nyaris tidak ada.

Kesalahan 5: Kurang Memanfaatkan Pendapat Ahli atau Konsultan Pajak

Sengketa pajak termasuk keberatan dan banding merupakan ranah yang kompleks dan membutuhkan pengetahuan mendalam mengenai hukum pajak, akuntansi, dan pembuktian. Namun banyak pengusaha di Banjarmasin menanganinya sendiri tanpa melibatkan tenaga profesional, dengan asumsi prosesnya sederhana. Padahal, konsultan pajak dapat memberikan perspektif objektif, menyiapkan dokumen teknis, dan membantu menyusun argumen berbasis regulasi. Tidak memanfaatkan pendapat ahli sering kali membuat wajib pajak kehilangan peluang memenangkan sengketa.

FAQs

Kapan keberatan harus diajukan?

Wajib pajak mengajukan keberatan ke DJP penerbit SKP, sedangkan banding diajukan ke Pengadilan Pajak independen.

Apa itu keberatan dan banding pajak?

Keberatan adalah upaya administratif kepada DJP untuk menolak koreksi pajak, sedangkan banding adalah upaya hukum ke Pengadilan Pajak.

Mengapa banyak keberatan dan banding ditolak?

Sebagian besar karena kesalahan prosedural, kurangnya bukti, argumen tidak berbasis regulasi, dan ketidaktelitian wajib pajak.

Siapa yang dapat mengajukan keberatan dan banding?

Setiap wajib pajak yang tidak setuju dengan hasil pemeriksaan atau penetapan pajak DJP.

Di mana pengajuan dilakukan?

Keberatan diajukan ke Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar, sedangkan banding diajukan ke Pengadilan Pajak di Jakarta.

Bagaimana cara mengajukan keberatan yang benar?

Sertakan alasan yang jelas, bukti lengkap, rekonsiliasi, dasar hukum, dan pastikan diajukan tepat waktu serta ditandatangani secara sah.

Kesimpulan

Kesalahan dalam mengajukan keberatan dan banding pajak tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memperpanjang proses hukum dan meningkatkan beban administratif bagi pengusaha di Banjarmasin. Dengan memahami kerangka hukum, menghindari kesalahan umum, dan menyiapkan argumentasi yang kuat, wajib pajak dapat memperbesar peluang untuk memperoleh keputusan yang adil. Mengingat tingginya risiko penolakan, sangat penting untuk menyiapkan proses ini secara matang dan profesional. Pemahaman mendalam mengenai kesalahan banding pajak Banjarmasin dan kesalahan keberatan pajak Banjarmasin dapat menjadi langkah awal untuk menghindari kegagalan dalam sengketa pajak.

Jika Anda ingin memastikan keberatan atau banding pajak Anda tersusun dengan argumentasi yang kuat sesuai best practice, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil langkah berikutnya.

Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *