Wajib pajak di Banjarmasin perlu memahami hak dan kewajibannya saat pemeriksaan pajak karena intensitas pemeriksaan fiskus terus meningkat. Dari UMKM kuliner tepi sungai hingga perusahaan dagang menengah, banyak pelaku usaha menyadari bahwa kesiapan administrasi pajak bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi untuk menghindari risiko sanksi, denda, atau koreksi pajak yang dapat membebani bisnis. Ketiadaan pemahaman tentang hak dan kewajiban ini sering menjadi sumber masalah ketika pemeriksaan berlangsung, mulai dari keterlambatan dokumen hingga ketidaksesuaian pengakuan biaya atau pendapatan. Dengan memahami hak dan kewajiban secara menyeluruh, wajib pajak dapat menjalani pemeriksaan dengan lebih percaya diri dan memastikan posisi fiskal perusahaan tetap aman.
Memahami Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah proses verifikasi dokumen dan laporan wajib pajak untuk memastikan wajib pajak menghitung pajak dengan benar. Dalam proses ini, pemilik usaha memiliki hak untuk memperoleh informasi jelas mengenai ruang lingkup pemeriksaan dan dapat mendampingi proses tersebut dengan penasihat pajak. UU KUP No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 menegaskan hak wajib pajak untuk menerima salinan dokumen pemeriksaan, menggunakan konsultan pajak, serta mengajukan keberatan atau banding atas temuan fiskus. Selain itu, PMK 17/PMK.03/2013 menjelaskan tata cara pemeriksaan, durasi, serta kewajiban wajib pajak untuk menyediakan dokumen yang lengkap dan akurat.
Baca Juga : https://citraglobalbanjarmasin.com/tips-menghadapi-pemeriksaan-pajak-wajib-pajak-banjarmasin/
Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan: Apa yang Harus Dipenuhi?
Kewajiban wajib pajak saat pemeriksaan di Banjarmasin meliputi penyediaan dokumen yang lengkap, seperti faktur penjualan, bukti pembayaran, laporan keuangan, dan bukti potong pajak. Pemilik usaha juga harus memberikan akses yang wajar bagi pemeriksa untuk menelusuri catatan transaksi, melakukan wawancara terkait laporan, serta menjawab pertanyaan dengan jujur. Kepatuhan administratif selama pemeriksaan mencerminkan tata kelola internal perusahaan. Ketidakpatuhan, seperti menolak menyerahkan dokumen atau memberikan data yang tidak akurat, dapat meningkatkan risiko koreksi pajak dan sanksi administrasi. Dengan demikian, kewajiban ini tidak hanya bersifat legal, tetapi juga strategis untuk menjaga posisi fiskal perusahaan.
Hak Wajib Pajak: Perlindungan dan Transparansi
Selain kewajiban, wajib pajak juga memiliki hak yang melindungi kepentingannya. Hak-hak ini meliputi memperoleh informasi mengenai ruang lingkup pemeriksaan, menerima salinan berita acara pemeriksaan, serta kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan. Wajib pajak juga berhak menggunakan pendampingan konsultan pajak atau akuntan profesional selama proses pemeriksaan. Hak-hak ini sangat penting agar wajib pajak dapat menanggapi permintaan fiskus secara profesional dan tidak merasa tertekan. Di Banjarmasin, hal ini relevan karena pemeriksaan sering menyasar sektor perdagangan, konstruksi, dan jasa logistik yang memiliki volume transaksi tinggi dan kompleks.
Risiko Bisnis Tanpa Pemahaman Hak dan Kewajiban
Ketidaktahuan mengenai hak dan kewajiban sering berujung pada risiko finansial dan administratif yang serius. Laporan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menunjukkan bahwa koreksi pajak terbesar terjadi pada wajib pajak yang tidak menyiapkan dokumen dengan rapi atau tidak memahami haknya selama pemeriksaan. Risiko yang muncul termasuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), denda administratif, hingga potensi sengketa panjang yang mengganggu arus kas perusahaan. UMKM menjadi kelompok yang paling rentan karena keterbatasan sumber daya, pencatatan manual, dan minimnya pendampingan profesional. Dalam konteks ini, edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak di Banjarmasin menjadi langkah preventif yang krusial.
Praktik Terbaik dalam Menyikapi Pemeriksaan Pajak
Langkah pertama adalah menyiapkan arsip pajak perusahaan Banjarmasin secara sistematis, termasuk faktur, bukti transfer, dan laporan keuangan. Selanjutnya, wajib pajak perlu melakukan pre-audit internal untuk mengidentifikasi potensi kesalahan sebelum fiskus datang. Pemilik usaha sebaiknya menggunakan pendampingan konsultan pajak berlisensi untuk memperoleh arahan sesuai UU KUP dan PMK terkait. Selain itu, komunikasi transparan dengan pemeriksa dengan menunjukkan dokumen lengkap dan jelas membantu mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi stres manajemen.
FAQs
Tidak wajib. Namun, pendampingan konsultan pajak sangat disarankan, terutama bagi wajib pajak dengan transaksi kompleks atau volume besar, agar hak-hak wajib pajak tetap terlindungi selama pemeriksaan.
Risiko termasuk koreksi pajak, denda administratif, SKPKB, dan potensi sengketa hukum yang memakan waktu.
Ya. Meski skala usaha kecil, kepatuhan dan perlindungan hak penting agar pemeriksaan tidak mengganggu operasional.
Dokumen terkait masa pajak minimal 10 tahun sesuai UU KUP, dan sebaiknya dapat diakses dengan mudah saat diminta pemeriksa.
Kesimpulan
Memahami hak wajib pajak saat pemeriksaan Banjarmasin dan kewajiban wajib pajak saat diperiksa Banjarmasin merupakan langkah strategis bagi setiap pelaku usaha untuk menjaga stabilitas fiskal dan operasional. Dengan menyiapkan dokumen secara rapi, melakukan pre-audit, dan memanfaatkan pendampingan profesional, wajib pajak dapat menghadapi pemeriksaan dengan percaya diri, meminimalkan risiko koreksi, dan memperkuat tata kelola internal. Kepatuhan dan perlindungan hak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam keberlanjutan usaha.
Mulailah mempersiapkan hak dan kewajiban pajak Anda sejak sekarang. Dengan pendampingan profesional dan arsip yang rapi, bisnis Anda di Banjarmasin akan lebih siap menghadapi pemeriksaan tanpa risiko beban finansial berlebih.
Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163