Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Banjarmasin Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Banjarmasin

Mengapa Pemahaman Pajak Penting bagi Pemilik Usaha di Banjarmasin

Dunia usaha di Banjarmasin terus bergerak dinamis, ditandai oleh pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, distribusi, hingga UMKM yang makin aktif. Namun di balik geliat ekonomi tersebut, persoalan perpajakan masih sering menjadi momok. Banyak pelaku usaha menganggap pajak sebagai beban administratif, padahal sistem perpajakan Indonesia menganut self‐assessment, yaitu wajib pajak menghitung, mencatat, membayar, dan melapor pajaknya secara mandiri. Tanpa pemahaman yang memadai, kesalahan kecil bisa berujung pada denda, bunga, atau bahkan pemeriksaan yang mengganggu stabilitas cash flow bisnis. Di sinilah pentingnya memahami pajak bisnis Banjarmasin agar pelaku usaha mampu menjalankan operasional yang tertib, aman, dan menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Menurut Darussalam, pakar perpajakan dan pendiri DDTC, banyak sengketa pajak sebenarnya terjadi bukan karena pelaku usaha ingin menghindari pajak, melainkan karena ketidaktahuan mengenai aturan teknis dan perubahan kebijakan. Kerangka hukum seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi dasar yang wajib dipahami. Jika pengusaha tidak memiliki pengetahuan dasar tentang regulasi tersebut, risiko ketidaksesuaian laporan akan jauh lebih tinggi. Hal ini terutama terasa pada usaha kecil dan menengah yang masih mengandalkan pencatatan sederhana atau belum memiliki staf khusus di bidang perpajakan.

Dasar Hukum Perpajakan yang Wajib Diketahui

Pemilik usaha di Banjarmasin perlu memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan ketentuan hukum yang terikat pada peraturan resmi negara. UU KUP menjadi payung utama yang mengatur prosedur pelaporan, pemeriksaan, dan sanksi administratif. Regulasi PPh mengatur kewajiban pajak personal dan badan usaha, termasuk keharusan menghitung PPh Pasal 21, 23, 25 hingga PPh Final UMKM. Sementara itu, aturan terkait PPN mewajibkan pengusaha tertentu untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menerbitkan faktur pajak secara elektronik.

Peraturan turunan seperti PP 23/2018 mengenai tarif PPh Final UMKM, PMK terbaru mengenai e-Faktur dan e-Bupot, serta SE Direktur Jenderal Pajak terkait pemeriksaan dan kepatuhan juga menjadi rujukan penting. Dengan cakupan regulasi yang luas, banyak pelaku usaha memilih bekerja sama dengan konsultan pajak Banjarmasin agar tidak salah langkah dalam menerapkan kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Administrasi Pajak yang Sering Diabaikan

Tidak sedikit pengusaha menganggap bahwa pajak hanya urusan setor dan lapor, padahal administrasi adalah fondasi utama. Kewajiban dimulai sejak usaha berdiri, yaitu dengan memiliki NPWP dan NIB atau perizinan yang sesuai. Setelah itu, perusahaan wajib melakukan pencatatan transaksi secara teratur. UU KUP menegaskan bahwa pembukuan harus dilakukan secara lengkap, wajar, dan dapat diuji. Sayangnya, banyak usaha baru di Banjarmasin masih menggunakan pencatatan manual yang tidak rapi, sehingga dokumen pendukung sulit ditemukan saat diperlukan.

Tekanan regulasi semakin tinggi ketika perusahaan mulai memiliki karyawan, bekerja sama dengan vendor, atau melakukan transaksi antar-perusahaan. Pada tahap ini, kewajiban PPh potong dan pungut mulai berlaku. Perusahaan harus memotong PPh 21 karyawan, menghitung PPh 23 atas jasa tertentu, serta menyetorkannya sesuai jadwal. Jika perusahaan telah menjadi PKP, kewajiban PPN menambah kompleksitas administrasi. Kesalahan umum seperti keterlambatan membuat faktur pajak, salah tarif, atau tidak mencocokkan pajak masukan sering memicu masalah yang lebih besar.

Tantangan Praktis Pelaku Usaha di Banjarmasin

Banjarmasin sebagai pusat perdagangan Kalimantan Selatan memiliki karakteristik usaha yang beragam. Banyak pelaku UMKM bergerak tanpa divisi keuangan formal, sehingga manajemen pajak sering bercampur antara urusan pribadi dan bisnis. Hal ini menyebabkan pelaporan yang tidak akurat, terutama ketika transaksi tidak didukung bukti yang memadai. Perubahan regulasi yang cepat, seperti implementasi sistem digital perpajakan, membuat pelaku usaha mudah tertinggal. Pemerintah terus memperbarui sistem seperti e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-SPT, dan e-Billing, yang mengharuskan pemilik usaha untuk terus belajar dan menyesuaikan diri.

Dalam kondisi ini, konsultan pajak Banjarmasin menjadi mitra strategis yang penting. Mereka membantu pelaku usaha menafsirkan aturan, menyusun administrasi, mengoreksi laporan pajak yang keliru, bahkan mendampingi saat pemeriksaan pajak. Pakar perpajakan Yustinus Prastowo turut menekankan bahwa pendampingan profesional membantu menekan risiko kesalahan administratif dan memberi ruang bagi pemilik usaha untuk fokus pada pengembangan bisnis.

Membangun Kepatuhan Pajak yang Baik untuk Keberlangsungan Usaha

Kepatuhan pajak bukan hanya upaya menghindari sanksi, tetapi langkah strategis untuk membangun fondasi bisnis yang sehat. Perusahaan perlu membiasakan diri menyusun dokumentasi transaksi secara sistematis, menyimpan bukti potong, menyusun laporan keuangan yang terstruktur, serta melakukan rekonsiliasi antara catatan internal dan laporan pajak. Konsistensi dalam kebiasaan administratif ini membantu mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan membuat proses pelaporan lebih efisien.

Menjaga diri tetap terinformasi mengenai perubahan regulasi merupakan hal yang tidak kalah penting. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan sumber edukasi perpajakan kredibel lainnya menyediakan banyak pembaruan yang dapat diakses dengan mudah. Dengan pemahaman dan adaptasi yang cepat, pemilik usaha di Banjarmasin dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih percaya diri dan tanpa tekanan.

FAQ‘s

1. Apakah UMKM di Banjarmasin wajib membayar PPh Final 0,5%?

UMKM dapat memilih skema PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018, tetapi mereka juga bisa memilih skema umum jika lebih sesuai.

2. Apakah semua pemilik usaha wajib membayar pajak?

Ya. Setiap usaha, baik kecil maupun besar, memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan UU PPh dan UU KUP.

3. Apakah pengusaha harus menjadi PKP?

 Tidak semua wajib. Wajib menjadi PKP hanya jika omzet sudah mencapai ambang batas Rp4,8 miliar per tahun.

4. Apakah wajib menggunakan konsultan pajak?

Tidak wajib, tetapi sangat membantu untuk menghindari kesalahan dan memastikan kepatuhan.

5. Apa risiko jika terlambat setor atau lapor pajak?

Risikonya meliputi denda, bunga, dan potensi pemeriksaan yang dapat mengganggu aktivitas usaha.

Kesimpulan

Pajak adalah salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan bisnis, terutama bagi pemilik usaha di Banjarmasin yang beroperasi dalam lingkungan ekonomi yang berkembang pesat. Dengan memahami dasar-dasar pajak, mengikuti regulasi yang berlaku, serta menyusun administrasi yang tertib, pelaku usaha dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efektif. Jika diperlukan, dukungan dari konsultan pajak Banjarmasin dapat menjadi langkah strategis yang mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi bisnis. Pada akhirnya, pemahaman pajak yang baik bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi investasi jangka panjang untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan usaha.

Jika Anda masih ragu soal kewajiban pajak, Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan konsultan pajak terpercaya sekarang.

Hubungi jasa konsultan pajak daerah Banjarmasin dan sekitarnya : call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *