Bagi banyak pemilik bangunan, pertanyaan yang sering muncul adalah: kapan waktu yang tepat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Jawaban ini penting agar pembangunan tidak terhambat dan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapan PBG Harus Diajukan?
- Sebelum Memulai Pembangunan Baru
PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai. Tanpa dokumen ini, pembangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif. - Saat Akan Melakukan Renovasi Besar
Jika renovasi melibatkan perubahan struktur, menambah lantai, atau memperluas bangunan, Anda perlu mengajukan PBG baru atau memperbarui yang sudah ada. - Ketika Mengubah Fungsi Bangunan
Contoh: rumah tinggal yang diubah menjadi kantor, ruko, atau kos-kosan. Perubahan fungsi memerlukan PBG agar penggunaan bangunan sesuai aturan tata ruang dan teknis. - Sebelum Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
PBG adalah syarat utama untuk mendapatkan SLF. Tanpa PBG, SLF tidak dapat diterbitkan. - Pada Saat Penyesuaian Regulasi Baru
Jika ada perubahan kebijakan pemerintah terkait tata ruang atau standar teknis bangunan, pemilik mungkin wajib menyesuaikan dokumen PBG sesuai aturan terbaru.
Baca Juga: Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
Mengapa Penting Tepat Waktu?
Mengurus PBG sejak awal dapat menghindari risiko pembangunan terhenti di tengah jalan, sanksi denda, atau bahkan pembongkaran paksa. Selain itu, dengan memiliki PBG, proses lanjutan seperti pengurusan izin usaha atau legalitas properti akan menjadi lebih mudah.
Konsultan Perizinan Banjarmasin – Pendamping Tepat Urus PBG Anda
Jangan tunggu sampai ada masalah hukum untuk mengurus perizinan bangunan. Bersama Citra Global Consulting Group melalui layanan Konsultan Perizinan Banjarmasin, Anda bisa mengurus PBG secara lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi kami sekarang juga, dan pastikan bangunan Anda aman secara hukum dan bernilai investasi dengan bantuan Konsultan Perizinan Banjarmasin – Citra Global Consulting Group.