Banyak pemilik bangunan yang masih bertanya-tanya, apakah setiap orang yang ingin membangun wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Pertanyaan ini penting karena PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kepastian hukum dan jaminan teknis bangunan.
Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
- Pemilik Bangunan Baru
Siapapun yang akan mendirikan bangunan gedung, baik rumah tinggal, perkantoran, ruko, maupun gedung bertingkat, wajib memiliki PBG sebelum memulai pembangunan. - Pemilik yang Melakukan Perubahan Bangunan
Jika Anda melakukan renovasi besar, menambah lantai, memperluas, atau mengubah struktur bangunan, maka pengajuan PBG juga diperlukan. - Pengelola Bangunan Publik
Gedung sekolah, rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya harus memiliki PBG demi menjamin keselamatan masyarakat yang memanfaatkannya. - Pemilik Bangunan di Kawasan Tertentu
Jika bangunan berada di kawasan strategis, konservasi, atau memiliki nilai budaya, maka pengurusan PBG biasanya memiliki aturan tambahan yang wajib dipatuhi.
Mengapa Wajib?
PBG menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan bangunan sesuai tata ruang, aman, nyaman, dan layak fungsi. Tanpa dokumen ini, pemilik bangunan bisa menghadapi sanksi administratif, bahkan pembongkaran.
Konsultan Perizinan Banjarmasin – Solusi Tepat untuk Urus PBG Anda
Bagi Anda di Banjarmasin, jangan ambil risiko dalam pembangunan tanpa legalitas. Citra Global Consulting Group melalui layanan Konsultan Perizinan Banjarmasin siap mendampingi Anda dalam proses pengurusan PBG dengan layanan profesional, cepat, dan sesuai regulasi.
Segera hubungi Konsultan Perizinan Banjarmasin – Citra Global Consulting Group untuk konsultasi gratis dan pastikan bangunan Anda aman secara hukum maupun teknis.